Sengkarut Proyek Pemagaran Laut Tangerang, Ketum Relawan Prabowo Gibran Desak APH Tangkap Aguan

Presiden Diminta Perintahkan Kapolri Panggil Bos Pelaku Pemagaran Laut Tangerang

Di Baca : 1508 Kali
Ketum Relawan Prabowo Gibran, Larshen Yunus yang juga Ketua DPD KNPI Riau.

Pekanbaru, Detak Indonesia--Relawan Garis Keras Prabowo Gibran dan DPP KNPI mengutuk pelaku yang menjalankan proyek pemagaran laut di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pasalnya, kasus tersebut benar-benar telah melanggar seluruh acuan konstitusi di Republik ini, bukan hanya Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 saja, namun dari semua Aspek Hukum (KUHAP/KUHP), kasus tersebut wajib dipertanggungjawabkan di hadapan majelis hakim Pengadilan.

Merujuk dari beberapa sumber terpercaya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN) mendesak seluruh Aparat Penegak Hukum maupun Aparat Pertahanan Negara untuk bersatu padu, TNI dan Polri harus segera membongkar sesiapa pelaku di balik proyek pemagaran laut Tangerang tersebut.

"Mohon izin Kami sampaikan, dari semua sumber terpercaya, temuan yang menghebohkan itu adalah Proyek Balas Budi yang diduga dilakukan Presiden RI kepada kelompok oligarki. Karena mau tak mau kami harus sampaikan ke publik, bahwa dugaan keterlibatan mantan Presiden melalui Menteri ATR/BPN saat itu, harus segera dibongkar. Keleluasaan kelompok Oligarki seperti Sugianto Kusuma alias Aguan sudah kebablasan. Laut saja di pagar! Mereka ingin membuat kaplingan di laut Indonesia, bermula dari Kabupaten Tangerang, luar biasa ya! bisa-bisa langit inipun mau di kapling mereka!" ungkap Larshen Yunus.

Ketua Umum Relawan Prabowo Gibran itu katakan lagi, agar harus ada sikap tegas dari Presiden RI. Karena temuan seperti itu bukan hanya merugikan dan membahayakan Keuangan Negara, tetapi harga diri Bangsa Indonesia jadi taruhannya. DPP GARAPAN segera mempersiapkan berkas laporan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri, agar semua barang bukti permulaan jadi telaah para penyidik untuk segera diproses sesuai dengan semangat supremasi hukum.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar