DARI SIDAK KOMISI II DPRD INDRAGIRI HULU RIAU

Terkuak, Teknologi POME Belum Diterapkan di PKS PT MASG Peranap

Di Baca : 10618 Kali
Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Agung Sawit Gemilang (PT MASG) di Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. (ist)

"Kami mau melihat seluruh dokumen perizinan PKS PT MASG dan izin makro yang dimiliki PKS," kata Dodi Irawan SHi.

"Keberadaan perusahaan hendaknya memberi dampak baik terhadap peningkatan ekonomi masyarakat sekitar, jika angkutan TBS bisa dilakukan oleh masyarakat dan pengumpulan TBS dengan pola timbangan Ram dilakukan oleh masyarakat, maka masyarakat akan ikut sukses bersama dengan kehadiran perusahaan ini," kata Dodi Irawan yang juga memberikan kesempatan kepada rekannya dari Komisi II untuk menanyakan segala hal terkait dengan keluhan dan pengaduan masyarakat dan laporan masyarakat atas keberadaan PKS PT MASG yang merugikan masyarakat.

Sejumlah anggota Komisi II DPRD Inhu menanyakan masalah pengolahan TBS di PKS PT MASG untuk per-jam nya dan menyarankan tentang menghentikan aktivitas monopoli pembelian TBS dengan cara membangun Ram (peron) sendiri monopoli angkutan TBS yang dibeli PKS PT MASG. 

"PKS ini melakukan monopoli pembelian TBS dengan pola PKS MASG membuat tempat pengumpul TBS timbangan Ram di sejumlah desa, di ram-ram milik PKS MASG dibuat harga sama dengan harga pabrik. Ini sudah terjadi bisnis persaingan tidak sehat, kasihan masyarakat yang punya usaha jual beli TBS tak bisa bersaing," tegas Chandra Saragih.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar