DARI SIDAK KOMISI II DPRD INDRAGIRI HULU RIAU

Terkuak, Teknologi POME Belum Diterapkan di PKS PT MASG Peranap

Di Baca : 10685 Kali
Pabrik Kelapa Sawit PT Mutiara Agung Sawit Gemilang (PT MASG) di Desa Semelinang Darat, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau. (ist)

Justin menjelaskan sebagai gambaran memanasnya situasi di lokasi sekitar perusahaan PT MASG terdapat banyak pemukiman warga yang belum siap menghadapi kehadiran pabrik industri pengolahan buah sawit yang rentan menimbulkan gangguan lingkungan. Menurutnya, pembangunan PKS PT MASG itu belum memenuhi kriteria perizinan yang ditetapkan oleh Pemerintah guna tidak terjadinya kerusakan lingkungan yang hebat.

"Kami sudah berupaya untuk ini bahkan surat somasi dilayangkan ke perusahaan tidak digubris,” kata Justin yang pihaknya yakin perusahaan itu belum mengantongi dokumen perizinan yang lengkap, lalu bagaimana soal dukungan ketersediaan kebun sawit yang menjadi salah satu syarat?

“Kami juga telah mempertanyakan kelengkapan perizinan pembangunan PKS PT MASG sebenarnya kami kecewa atas sikap perusahaan itu yang terkesan arogan dan tidak mengindahkan surat somasi yang dilayangkan. Ini untuk kebaikan bersama, tapi mengapa perusahaan tidak menanggapinya," jelas Justin.

“Bukan satu kali, surat somasi yang kita layangkan tapi sudah kali kedua. Atas hal itu, kami bertekat untuk menggugat pihak PT MASG ke KIP (Komisi Informasi Publik) di Pekanbaru," tegas Justin.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar