PT DRT TAK BOLEH LAKUKAN PENUMBANGAN KAYU ALAM

IUPHHK-HA PT DRT Belum Diteken Menhut RI

Di Baca : 3721 Kali
Rel loko Lori PT Diamond Raya Timber di Rokanhilir Riau untuk prasarana pengangkutan kayu alam. (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id)

Dumai, Detak Indonesia--Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK-HT) PT Diamond Raya Timber (PT DRT) di Kabupaten Rokanhilir dan Dumai Peovinsi Riau seluas 90.956 ha secara depenitif belum ditandatangani oleh Menteri Kehutanan RI.

PT DRT saat ini baru hanya mengantongi SK 5910/Menhut-VI/BUHA/2014 yang diberikan 24 September 2014 dan anehnya berlaku dari tgl 27 Juni 2019 sampai 26 Juni 2074. BUHA adalah Bina Usaha Kehutanan masih sebatas Dirjen, belum sampai ke tandatangan Menteri Kehutanan yang depenitif.

Salah satu spanduk yang dipasang PT DRT yang katanya di konsesi PT DRT Rohil-Dumai Riau yang sudah gundul tak ada kayu lagi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar