DRAFT RTRW RIAU BERAROMA KORUPSI

32 Perusahaan di Riau Harus Diproses Hukum!

Di Baca : 6813 Kali
Lahan ini dulunya hamparan hutan tropis yang menghijau ditumbuhi aneka vegetasi kayu hutan tropis kini berubah menjadi kebun sawit. (foto net)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Organisasi Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menganalisis kuat indikasi korupsi di draft RTRWP Riau 2016–2035. Sebanyak 32 perusahaan harus diproses, perlu disidik oleh aparat hukum.

Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sengaja mengubah status dan fungsi kawasan hutan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit menjadi non kawasan hutan atau Area Peruntukan Lain (APL). 

“Gubernur Riau menjadikan 32 korporasi perkebunan kelapa sawit dari illegal menjadi legal melalui draft RTRWP Riau 2016 – 2035,” kata Made Ali Koordinator Jikalahari pada wartawan.

Menurutnya, Pemprov Riau mengusulkan 32 korporasi itu menjadi APL yang di dalam SK.673/Menhut-II/2014 jo SK 878 SK 878/Menhut-II/2014, masuk dalam kawasan hutan dengan fungsi Hutan Produksi Konversi (HPK) dan Hutan Produksi Tetap (HP). 

"32 korporasi itu melakukan tindak pidana lingkungan hidup, kehutanan dan perkebunan, menduduki kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Menteri LHK, melakukan perusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Jika disetujui Menteri LHK, otomatis tindak pidananya hilang, dari penjahat menjadi bukan penjahat,” tegas Made.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar