Diberlakukan Senin Depan

Ada Sanksi Hukum atau Denda Bagi Pelanggar Perbub Kampar 44/2020

Di Baca : 3825 Kali
Rapat koordinasi di lantai III Kantor Bupati Kampar Riau, Selasa (15/9/2020), saat ini sudah ada 498 terkonfirmasi positif Covid-19 di Kampar Riau. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id).

Makanya, perlu mengeluarkan Perbub, untuk melindungi masyarakat akan bahaya Covid-19 dan membiasakan pola hidup sehat di tengah masyarakat.

"Dengan telah adanya Perbub ini, diharapkan bisa diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat," tuturnya.

Sementara, Sekda Kampar, Drs H Yusri MSi dalam laporannya menyampaikan, pencabutan Surat Keputusan Gugus Tugas, diganti dengan Satuan Tugas covid-19, sesuai dengan Keputusan Bupati Kampar Nomor : 360-541/IX/2020, tentang pembentukan Satuan Tugas penanganan Covid-19 di Kabupaten Kampar.







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar