Diberlakukan Senin Depan

Ada Sanksi Hukum atau Denda Bagi Pelanggar Perbub Kampar 44/2020

Di Baca : 2820 Kali
Rapat koordinasi di lantai III Kantor Bupati Kampar Riau, Selasa (15/9/2020), saat ini sudah ada 498 terkonfirmasi positif Covid-19 di Kampar Riau. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id).

Meningkatkan koordinasi dan harmonisasi serta singkronisasi kebijakan dan program antara pemerintah dan perintah daerah, tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah.

Meningkatkan partisipasi semua unsur masyarakat dan pemangku kepentingan dalam penerapan kesehatan tatanan normal baru terintegrasi dan efektif.

Bagi perorangan, teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif sebesar Rp100 ribu. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar