Diberlakukan Senin Depan

Ada Sanksi Hukum atau Denda Bagi Pelanggar Perbub Kampar 44/2020

Di Baca : 2802 Kali
Rapat koordinasi di lantai III Kantor Bupati Kampar Riau, Selasa (15/9/2020), saat ini sudah ada 498 terkonfirmasi positif Covid-19 di Kampar Riau. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id).

Dengan dibentuknya Satgas Covid-19 ini, diharapkan bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kampar, dimana saat ini sudah ada 498 terkonfirmasi positif.

"Sosialisasi dilakukan sampai dengan hari Minggu dan Senin depan akan diberlakukan sanksi atau denda bagi yang melanggar," tutupnya.

Diketahui, Peraturan Bupati ini bertujuan untuk, memberikan arahan untuk pengembangan tahapan pengurangan pembatasan dan transisi penanganan Covid-19 di daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam tatanan normal baru.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar