Diberlakukan Senin Depan

Ada Sanksi Hukum atau Denda Bagi Pelanggar Perbub Kampar 44/2020

Di Baca : 3826 Kali
Rapat koordinasi di lantai III Kantor Bupati Kampar Riau, Selasa (15/9/2020), saat ini sudah ada 498 terkonfirmasi positif Covid-19 di Kampar Riau. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id).

Untuk pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, teguran lisan atau tertulis. Denda administratif untuk pelanggaran pertama dikenakan paling banyak sebesar Rp1 juta hingga penutupan tempat usaha. 

Tampak hadir dalam acara, Forkopimda Kampar, Wakil Ketua DPRD Kampar Repol SAg, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. (lan)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar