14 Warga Kandis Diberi Sanksi Teguran Lisan dan Teguran Tertulis
Kandis, Detak Indonesia--Personel Polri dari Polsek Kandis bersama Satpol PP Kandis laksanakan Giat Operasi Yustisi covid-19 dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan, berdasarkan Perda No 4 tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Kandis yang digelar di jalan Raya Pekanbaru-Duri km-72 Kelurahan Simpang Belutu Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Riau pada Kamis (12/11/2020) sekira pukul 09.00 WIB sampai pukul 10.10 WIB.
"Hasil dari kegiatan Operasi Yustisi covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam rangka pendisiplinan dan penegakan hukum protokol kesehatan,berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, yang dilaksanakan di satu lokasi diperoleh hasil dengan rincian sebagai berikut ada delapan (8) orang yang diberikan sanksi berupa teguran secara lisan dan enam (6) orang lagi diberikan sanksi berupa teguran tertulis," kata Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH kepada media ini.
Tulis Komentar