10 warga diberikan teguran tertulis

Polisi Kandis, Gelar Operasi Yustisi Covid-19 dan Kegiatan Supervisi AKB

Di Baca : 1766 Kali
Kepolisian Polsek Kandis Siak, Riau kembali gelar giat Operasi Yustisi covid-19 Kecamatan Kandis dalam Rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan Jumat (23/10/2020). (Hendi Wijaya/Detak Indonesia.co.id)

Kandis, Detak Indonesia--Kepolisian Polsek Kandis Siak, Riau kembali gelar giat Operasi Yustisi covid-19 Kecamatan Kandis dalam Rangka pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol Kesehatan.

Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020 terhadap masyarakat Kecamatan Kandis yang dipusatkan tepatnya di jalan Lintas Pekanbaru-Duri Km-73 Kelurahan Simpang Belutu, Jumat 23 Oktober 2020 dimulai sekira pukul 09.30 s/d pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi SH mengatakan, hasil dari kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 di wilayah Kecamatan Kandis dalam Rangka Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, berdasarkan Perda No 4 Tahun 2020, yang dilaksanakan di dua lokasi diperoleh hasil dengan rincian ada 10 warga yang diberikan teguran tertulis.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar