Diberlakukan Senin Depan

Ada Sanksi Hukum atau Denda Bagi Pelanggar Perbub Kampar 44/2020

Di Baca : 2818 Kali
Rapat koordinasi di lantai III Kantor Bupati Kampar Riau, Selasa (15/9/2020), saat ini sudah ada 498 terkonfirmasi positif Covid-19 di Kampar Riau. (Syailan Yusuf/DetakIndonesia.co.id).

Bangkinang, Detak Indonesia -- Warga masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Kampar Riau sangat perlu mengetahui Peraturan Bupati (Perbub) Kampar nomor 44 tahun 2020. Sebab, ada sanksi hukum atau denda setiap pelanggaran.

Perbub nomor 44 tahun 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus disease 19 (Covid-19).

Dalam rapat koordinasi di lantai III Kantor Bupati, Selasa (15/9/2020), Bupati Kampar H Catur Sugeng Susanto SH menyampaikan rasa prihatin terhadap meningkatnya jumlah pasien positif Covid-19.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar