Pembunuh Driver Online Ditangkap, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku dengan didukung bukti-bukti, pelaku mengakui perbuatan melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu XENIA warna abu-abu metalik yang saat ini telah dirubah warna menjadi hitam dengan cara dicat pilox dan nomor nomor mobilnya diganti menjadi BK 1888 MQ.
Para tersangka dipersangkakan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUHP dan atau pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Semua rangkaian penyampaian di atas menunjukkan peran Media Sosial sangat membantu Polri untuk mempercepat pengungkapan kasus yang terjadi dan menunjukkan Komitmen Polda Riau dalam memberikan perlindungan terhadap semua kegiatan usaha di Provinsi Riau, salah satunya adalah Rental Kendaraan Bermotor.(*/di/azf)
Tulis Komentar