Pembunuh Driver Online Ditangkap, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Selanjutnya tim Reserse gabungan melakukan olah TKP penemuan mayat dan diperoleh informasi dari warga bahwa pernah melihat korban di dalam rumah Sdr AN yang berjarak 50 meter dari lokasi penemuan mayat, setelah dilakukan penggledahan di dalam rumah ditemukan barang milik korban antara lain, Hand Pone Xiomi Redmi, botol parfum yang ada bercak darahnya, Alquran, kain sarung warna biru.
Juga ditemukan bercak darah pada alas meja, dan piring. Berdasarkan bukti-bukti tersebut ditambah keterangan saksi-saksi dilakukan pengejaran ke Langkat dan Binjai Provinsi Sumut. Tim gabungan pada tanggal 25 September 2020 berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku atas nama AN dan DV di wilayah Binjai saat bersembunyi di lokasi Panti Pijat Jalan Binjai Simpang Diski Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara.
Namun pada saat penangkapan kedua pelaku berusaha melawan terhadap petugas dengan sajam yang dibawanya dan berusaha untuk melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku bahwa perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan 2 (dua) orang pelaku lainnya atas nama IR dan DD yang saat ini masih dalam pengejaran.
Tulis Komentar