PELAKU LAINNYA DIBURU

Pelaku Pengrusakan Mobil Dinas Kepolisian Ditangkap

Di Baca : 4003 Kali
Aksi pengrusakan mobil dinas kepolisian Polda Riau di parkiran depan Hotel Tjokro Jalan Sudirman Pekanbaru saat aksi unjukrasa penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja di DPRD Riau Kamis lalu (8/10/2020). Tersangka pengrusakan sudah ditangkap pelaku lain seda

Barang Bukti yang berhasil disita, antara lain :

1. Dari TKP
> 1 (Satu) unit mobil sedan Mitsubishi Lancer Sat PJR 
> Bongkahan-bongkahan batu.
> 3 (Tiga) batang patahan kayu.
> 2 (dua) buah traffic cone.
> Pecahan lampu rotator.

2. Dari Pelaku :
> 1 (satu) helai baju almamater Universitas Lancang Kuning.
> 1 (satu) helai kaos warna hitam merk Fila bertulisan FUCK.
> 1 (satu) helai celana panjang warna hitam merk Benhill.
> 1 (satu) helai masker warna kuning bertuliskan Corona Covid 19. 
> 1 (satu) buah topi bucket warna hitam motif daun ganja.
> 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki jenis LX150H warna hitam

Kepada pelaku dipersangkakan telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang dan atau melawan pejabat yang menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 dan atau pasal 406 dan atau pasal 214 KUHPidana Jo 55 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan.

Rencana tindak lanjut adalah melakukan penahanan terhadap pelaku serta melakukan pencarian dan pengejaran pelaku lainnya yang belum tertangkap. 

"Dan kami dari Polda Riau mengimbau kepada pelaku lainnya yang melakukan perusakan untuk menyerahkan diri," demikian Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi.(*/di/azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar