meminimalisir permasalahan berbagai Tindak Pidana di kemudian hari 

Kejari Rohul Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Di Baca : 2311 Kali
Kejari Rokanhulu Riau memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan di Kota Pasirpengaraian, Selasa (13/10/2020). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan yaitu :
1. Tindak Pidana Narkotika :
Jenis Shabu-shabu dari 40 perkara sebanyak 241,85 gram; Jenis Daun Ganja Kering di dua perkara sebanyak 134,67 gram; Jenis Pil Extacy 1 perkara sebanyak 3 butir/0,61 gram.

Tindak Pidana Perjudian, berupa perlengkapan judi dari 12 perkara terdiri dari : 1 unit mesin monitor meja judi ikan-ikan, kartu domino, kartu remi, rekapan judi Kim dan togel, dan buku tafsir mimpi.

Tindak Pidana Pencurian dan Penganiayaan, berupa senjata tajam yang terbuat dari besi, dari 31 perkara terdiri dari Parang, pisau, gergaji, dodos, egrek, tojok, dan linggis.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar