meminimalisir permasalahan berbagai Tindak Pidana di kemudian hari 

Kejari Rohul Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Di Baca : 2312 Kali
Kejari Rokanhulu Riau memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan di Kota Pasirpengaraian, Selasa (13/10/2020). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Terhadap barang bukti perkara tindak pidana narkotika berupa shabu-shabu, daun ganja kering dan pil extacy dilakukan pemusnahan dengan cara menggunakan blender.

Sedangkan terhadap barang bukti perkara tindak pidana perjudian berupa perlengkapan judi dimusnahkan dengan cara dibakar, dan terhadap barang bukti perkara tindak pidana pencurian dan penganiayaan berupa senjata tajam yang terbuat dari besi dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda.

"Pemusnahan barang bukti berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif serta berakhir pada pukul 10.00 WIB," kata Kajari Rokan Hulu Ivan Damanik SH MH melalui Kasi Intel Ari Supandi SH kepada wartawan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar