bukan debat kusir dan memvonis sendiri seolah paling benar

PT PEU Tantang PK FSBSI ke PHI

Di Baca : 2144 Kali
Ilustrasi

"Tunjukkan hak normatif mana yang perusahaan langgar," ujarnya.

"Pada Pasal 144 dan Pasal 145 tentang mogok kerja, mana bukti dan contoh pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Perusahaan mendatangkan pekerja untuk membantu operasional perusahaan adalah karyawan Padasa sendiri dari kebun Kalsa dan Kalda," urainya.

Syarat untuk melakukan mogok kerja dalam Pasal 93 sudah cukup jelas. Dapat dilakukan apabila perundingan gagal dan aksi disampaikan 7 hari sebelum aksi. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar