bukan debat kusir dan memvonis sendiri seolah paling benar

PT PEU Tantang PK FSBSI ke PHI

Di Baca : 2146 Kali
Ilustrasi

"Apakah persyaratan ini sudah dilakukan, kok menyatakan perundingan gagal," ucapnya.

Dan perlu juga dicatat, bahwa sesuai Pasal 93 UU Nomor 13 Tahun 2003 sudah sangat tegas disebutkan, tidak bekerja tidak dibayar. Lalu, dasar apa mereka menuntut tidak bekerja upah harus dibayar.

"Makanya PT PEU menantang di PHI, bukan debat kusir dan memvonis sendiri seolah merasa paling benar," pungkasnya. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar