Premanisme Meresahkan Pedagang Bundaran Tugu Keris Pekanbaru, Gerobak Pedagang Dirusak !
Pekanbaru, Detak Indonesia--Perkara kasus dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang KUHP sebagaimana yang dimaksud di dalam pasal
406 KUHPidana, bahwa klien kami telah melakukan Laporan ke pihak Polresta Pekanbaru, Polda Riau, sebagaimana dimuat pada Laporan Pengaduan Nomor: STPLP/253/IV/2025/POLRESTA PEKANBARU tertanggal 27 April 2025 Pelapor An RM;
Korban telah menyampaikan keterangan yang dialami dirinya dengan ada peristiwa dugaan perusakan gerobak yang dilakukan oleh satu orang dan ada dugaan premanisme oleh Sdra RN di bundaran Tugu Keris yang berada di Jalan Pattimura, Cinta raja, Kota Pekanbaru, Riau.
Selain itu, Kuasa Hukum RM, Afriadi Andika SH MH meminta kepada pihak kepolisian agar segera melakukan pemanggilan dan melakukan penahanan RN yang telah meresahkan pedagang Bundaran Keris itu sangat disayangkan perbuatan temperamen yang dilakukan oleh RM terhadap pedagang agar RM ditindak tegas perbuatan perusakan gerobak pedagang, dan premanisme tersebut.
Diduga pelaku masih berkeliaran minta kepada pihak kepolisian masyarakat resah adanya premanisme di Kota Pekanbaru.
Sengaja/bertujuan (Purposely) : diduga pelaku secara sadar dan sengaja bertujuan untuk menyebabkan hasil yang terlarang. Mens rea harus dibuktikan bersamaan dengan actus reus (perbuatan fisik yang melawan hukum), sebagaimana ditegaskan dalam doktrin dan yurisprudensi, agar seseorang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana.
Tulis Komentar