Catur Sugeng Susanto : 

Persoalan RAN-KSB 2019-2024 Tanyakan ke Disbunakeswan

Di Baca : 2425 Kali
Bupati Kampar Riau Catur Sugeng Susanto

Bangkinang, Detak Indonesia--Sebagai salah satu dari tiga aturan baru untuk mendukung perkembangan industri sawit nasional (dua lainnya adalah Pepres ISPO dan PP Perkebunan Nusantara), Presiden Joko Widodo (Jokowi), pada 22 November 2019, menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 (RAN-KSB).

Dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan, pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan dan meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan.

Inpres tersebut ditujukan kepada Menko Bidang Perekonomian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar