Efrinaldi

Ranperda Penyertaan Modal Harus ada Kajian dan Analisis

Di Baca : 1219 Kali
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kampar Riau,  Efrinaldi menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal harus ada kajian dan analisis, tanpa hal itu perlu dikaji ulang.

Bangkinang, Detak Indonesia---Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kampar Riau,  Efrinaldi menyampaikan, bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal harus ada kajian dan analisis, tanpa hal itu perlu dikaji ulang.

Hal itu, disampaikan politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) saat dimintai tanggapannya oleh Ketua Pansus III DPRD Kampar Zulpan Azmi, saat pembahasan Ranperda Penyertaan Modal bersama Kabag Perekonomian Setda Kampar, Kabag Hukum Setda Kampar dan lima Direktur BUMD Kampar, Senin (23/11/2020).

"Wacana ini berasal dari pemerintah daerah Kabupaten Kampar atau dari kelima BUMD?" tanyanya. 

Dia menilai rancangannya Ranperda tersebut terlihat kaku, karena penimbangnya adalah Pendapatan Asli Daerah (PAD). Padahal BUMD ini perlu modal awal pendirian.

Efrinaldi juga mengatakan dari hasil studi banding Pansus III ke Sumatera Barat belum lama ini, kontribusi PAD dari BUMD sangat jelas. 

Anggota Pansus III Juswari Umar Said dalam hal ini menyatakan, bahwa sebenarnya Ranperda tentang Penyertaan Modal sebenarnya sudah akan dibahas. Namun analisisnya kurang jelas. 

"Menurut saya sebaiknya dipending dulu," ujarnya.

Sementara, Ketua Pansus III Zulpan Azmi menyampaikan sebaiknya Ranperda itu ditelaah terlebih dahulu dengan memperhatikan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dan PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sehingga tidak tersangkut persoalan hukum. (lan)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar