PRESIDEN: MASYARAKAT BISA SAMPAIKAN PENGADUAN KE KOMNAS HAM

Polisi Tegaskan MRS Ditahan karena Kasus Penghasutan, Bukan Kerumunan

Di Baca : 2843 Kali
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Ia menerangkan pelanggaran yang menyebabkan Rizieq ditahan bukan hanya perihal kerumunan yang langgar protokol kesehatan, melainkan terkait penghasutan berdasarkan alat bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi-saksi, saksi ahli, jejak digital teknologi informasi.

“MRS itu ditahan bukan terkait kasus protokol kesehatan, bukan hanya kerumunan Petamburan,” kata dia saat dimintai keterangan oleh awak media, Senin (14/12/2020). 

“Tapi karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegasnya. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar