Polisi Tegaskan MRS Ditahan karena Kasus Penghasutan, Bukan Kerumunan
Di Baca : 2853 Kali
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Jakarta, Detak Indonesia--Mabes Polri menegaskan jika IB-FPI, Rizieq Shihab ditahan karena melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Adapun pernyataan ini menyusul maraknya aksi solidaritas di mana sejumlah pengikut Rizieq menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.
Tulis Komentar