PRESIDEN: MASYARAKAT BISA SAMPAIKAN PENGADUAN KE KOMNAS HAM

Polisi Tegaskan MRS Ditahan karena Kasus Penghasutan, Bukan Kerumunan

Di Baca : 2841 Kali
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.

Jika Rizieq hanya melakukan tindak pelanggaran terkait protokol kesehatan, maka ia hanya dikenai Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 tahun 2018 dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Namun, ia juga melanggar Pasal 160 KUHP yaitu Tentang Kuat diduga melakukan penghasutan sehingga perlu dilakukan ditahan, setelah dilakukan pemanggilan pertama dan kedua, yang tidak diindahkan MRS, sehingga dengan alasan subyektif dan ojektif, penyidik memiliki kewenangan untuk melakukan penahanan.

“(MRS) itu dikenakan pelanggaran prokes juga, tapi yang menjadi alasan untuk penahanannya adalah Pasal 160 KUHP,” lanjut Ramadhan lagi.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar