TELAH DIBANGUN PULUHAN RUKO TERMASUK RUMAH SAKIT

Tanah di Jalan Arifin Ahmad Kembali Dikuasai Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

Di Baca : 5004 Kali
Tanah seluas 3 hektare milik para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru kini tahun 2021 telah dibangun puluhan bangunan termasuk rumah sakit mata, cafe, refleksi, dan lain-lain. Kini tanah tersebut kembali dikuasai para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru yang diku

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, surat Asril dibatalkan PN Pekanbaru karena ternyata surat tanah hibahnya tidak sah, tanda tangan Camat Siakhulu waktu itu dipalsukan. Asril dipidana kurungan 6 bulan penjara karena pemalsuan tersebut," jelas Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi kepada DetakIndonesia.co.id Kamis (11/2/2021).

Berdasarkan bukti surat-surat yang dimiliki para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru arsipnya ada di Kantor Camat Siakhulu, ada juga arsipnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Bahkan saat Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dibuka tahun 1990- an dulu, diakui oleh Pimpro Dinas PU Riau yang mengawasi proyek pembukaan Jalan Arifin Ahmad itu telah digantirugi sebagian tanah guru tersebut, ada bukti-bukti pembayaran ganti ruginya. Rencana dulu akan dibangun masjid di Jalan Guru yang kini telah dibelah oleh Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.

Menurut Sunardi, kini tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini sudah dikuasai oleh para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di bawah kuasa LSM Perisai Pekanbaru. Diminta kepada pemilik ruko di tanah milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru itu untuk tidak menjual ruko dan tanahnya kepada masyarakat. Imbauan kepada masyarakat di Pekanbaru agar tidak membeli ruko dan tanah bermasalah itu.(azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar