Tanah di Jalan Arifin Ahmad Kembali Dikuasai Pensiunan Guru SMPN 5 Pekanbaru

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, surat Asril dibatalkan PN Pekanbaru karena ternyata surat tanah hibahnya tidak sah, tanda tangan Camat Siakhulu waktu itu dipalsukan. Asril dipidana kurungan 6 bulan penjara karena pemalsuan tersebut," jelas Ketua DPP LSM Perisai Pekanbaru Sunardi kepada DetakIndonesia.co.id Kamis (11/2/2021).
Berdasarkan bukti surat-surat yang dimiliki para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru arsipnya ada di Kantor Camat Siakhulu, ada juga arsipnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru. Bahkan saat Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru dibuka tahun 1990- an dulu, diakui oleh Pimpro Dinas PU Riau yang mengawasi proyek pembukaan Jalan Arifin Ahmad itu telah digantirugi sebagian tanah guru tersebut, ada bukti-bukti pembayaran ganti ruginya. Rencana dulu akan dibangun masjid di Jalan Guru yang kini telah dibelah oleh Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru.
Menurut Sunardi, kini tanah milik pensiunan guru-guru SMPN 5 Pekanbaru ini sudah dikuasai oleh para pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru di bawah kuasa LSM Perisai Pekanbaru. Diminta kepada pemilik ruko di tanah milik pensiunan guru SMPN 5 Pekanbaru itu untuk tidak menjual ruko dan tanahnya kepada masyarakat. Imbauan kepada masyarakat di Pekanbaru agar tidak membeli ruko dan tanah bermasalah itu.(azf)
Tulis Komentar