menghadirkan narasumber dari Kemendagri 

Bimtek Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bengkalis

Di Baca : 2742 Kali
DPRD Kabupaten Bengkalis Riau melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan tema

Selain itu juga Menteri Dalam Negeri RI memberlakukan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Pemberlakuan peraturan ini sekaligus mencabut Permendagri Nomor 98 Tahun 2018 tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah yang baru berusia setahun. 

Oleh karena itu Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkalis bekerjasama dengan STIA LPPN Padang dan BPSDM Kemendagri Jakarta memfasilitasi pengadaan Bimtek mengenai "Penyusunan Rencana Kerja DPRD" agar Anggota DPRD beserta Staff betul-betul paham bagaimana Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) ini bekerja.

Sesuai dengan tugas dan fungsi DPRD yang tercantum dalam UU No. 23 Tahun 2014 pasal 161, dimana salah satu kewajiban Anggota DPRD adalah menyerap dan menghimpun Aspirasi Konstituen melalui Rencana Kerja secara berkala menampung, menindaklanjuti aspirasi dan Pengaduan Masyarakat yang dituangkan dalam bentuk Pokok Pikiran (Pokir). 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar