CEGAH PENULARAN COVID-19

Jaksa dan Pegawai Kejari Rohul Divaksin Covid-19

Di Baca : 2039 Kali
Seluruh jaksa dan pegawai serta tenaga honorer di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasirpengaraian mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 jenis Sinovac Rabu (24/3/2021). (Nurul Arifin/Detak Indonesia.co.id)

Setelah itu, calon penerima vaksin melakukan screening test untuk mencatat riwayat penyakit yang sedang atau pernah diderita oleh penerima vaksin serta melakukan ukur tensi untuk menentukan boleh dilakukan vaksin.

Vaksin ditunda atau tidak boleh divaksin bagi calon penerima vaksin yang lolos screening test maka akan dipersilahkan masuk ke bilik untuk dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19, dan setelah disuntik maka penerima vaksin dipersilahkan duduk di ruang tunggu untuk dilakukan observasi mengenai gejala awal dari pemberian vaksin selama 30 menit.

Jika gejala awal yang ditunjukkan tidak berbahaya atau menganggu aktivitas maka petugas akan mempersilahkan penerima vaksin pulang dan memberikan Kartu Vaksinasi Covid-19 sebagai tanda telah melakukan vaksin tahap I.

Lebih lanjut Ary menambahkan, dari 50 orang calon penerima vaksin, ada dua pegawai yang tidak lolos screening test karena memiliki riwayat penyakit yang kemungkinan akan berbahaya jika dilakukan vaksinasi Covid-19 sehingga harus dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter.

Selain itu ada dua orang security tidak dapat mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 karena sedang bertugas, dan dua orang lainnya yang juga tidak mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19 karena sudah menerima vaksin sebelumnya, sedangkan 44 orang dinyatakan lolos screening test dan tidak menunjukkan gejala yang berbahaya.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar