Jaksa dan Pegawai Kejari Rohul Divaksin Covid-19
"Bagi pegawai Kejaksaan Negeri Rokanhulu yang belum menerima vaksinasi Covid-19 hari ini maka akan dijadwalkan ulang pada 7 April 2021 mendatang dan bagi penerima vaksin pertama telah dijadwalkan akan menerima vaksin kedua pada 21 April 2021 bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Rokanhulu," katanya.
Lebih lanjut Kasi Intel Kejari Rohul Ary Supandi SH, menerangkan bahwa Perkembangan/perkiraan dari World Health Organization (WHO) menyatakan virus Corona sebagai pandemi global dan pemerintah Republik Indonesia menetapkan virus Corona sebagai bencana non-alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.
Oleh sebab itu diperlukan percepatan penanggulangan pandemi Covid-19 dan tetap menjaga kebersihan sehingga perlu pengadaan vaksin Covid-19 agar seluruh masyarakat mendapatkan vaksin secara merata sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19), agar jajaran Intelijen Rokanhulu tetap mendukung dan menyukseskan vaksinasi yang telah dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia demi Indonesia sehat dan bebas dari Covid-19.
Pihaknya berharap peran aktif bagi seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Rokanhulu agar tetap terus menerus memberikan informasi terkait Gerakan vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat.
Agar jajaran Intelijen Kejaksaan Negeri Rokanhulu terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan pihak terkait dalam mengantisipasi penyebaran Covid 19 di Kabupaten Rokanhulu.(ary)
Tulis Komentar