KEJARI KUANSING RIAU KALAH DI PRAPERADILAN

DR Emrus Sihombing: Kajari Kuansing Sebaiknya Mundur

Di Baca : 4192 Kali
Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing

Ada delapan putusan hakim PN Telukkuantan Riau yaitu sbb:

1. Mengabulkan permohonan Prapid (praperadilan) pemohon Hendra AP untuk seluruhnya

2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka dari termohon Kejari Kuansing Nomor : B-461/L.4.18/Fd.1/03/2021 tanggal 10 Maret 2021 adalah tidak sah

3. Menyatakan penyidikan yang dilakukan oleh Termohon pihak Kejari Kuansing terkait peristiwa pidana sebagaimana yang dimaksud adalah tidak sah.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi Nomor : Print-04/L.4.18/Fd.1/02/2021, tanggal 03 Februari 2021 dan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi tanggal 10 Maret 2021 yang diterbitkan adalah tidak sah

5. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi 25 Maret 2021 yang telah diterbitkan termohon adalah tidak sah.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar