KEJARI KUANSING RIAU KALAH DI PRAPERADILAN

DR Emrus Sihombing: Kajari Kuansing Sebaiknya Mundur

Di Baca : 4191 Kali
Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing

Dugaan SPPD fiktif tidak ada dalam temuan BPK. Hendra AP sendiri menilai kasusnya merupakan kriminalisasi. Ada penzoliman dalam kasusnya. Ia pun mengajukan praperadikan ke pengadilan dan akhirnya menang.

Sementara di tempat terpisah menanggapi kasus ini, Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing dalam acara zoom meeting dengan para wartawan Senin petang (5/4/2021) menilai aparat kejaksaan Kuansing terutama Kajarinya perlu didiklatkan atau harus mundur karena dinilai tidak menegakkan hukum secara profesional dan fakta hukum.  

Sudah jelas belum ada hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), lalu dibuat seseorang jadi tersangka, apa dasar hukumnya di sini nampak narasi penegakan hukumnya tidak berdasarkan fakta hukum. 

"Oleh sebab itu Saya menganjurkan Jaksa Agung untuk menarik Kajari Kuansing ini dari jabatannya. Atau diklatkan dulu Kajari Kuansing ini, atau mundur, cari orang lain penggantinya karena belum ada hasil temuan BPK kok orang ditersangkakan. Saya dapat info beberapa waktu lalu yang lain kontraktor ditersangkakan tapi akhirnya tak bersalah kontraktornya," jelas Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing. 

Menurut DR Emrus Sihombing sesuai diskresi Presiden tahun 2016 lalu kepada jajaran Jaksa dan Polri hadir saat itu Jaksa Agung dan Kapolri,  Presiden Jokowi dalam diskresinya itu menginstruksi antara lain aparat penegak hukum tidak semena-mena dalam penegakan hukum yang terkait dengan dugaan korupsi, kebijakan Pemerintah tidak bisa dipidanakan. Harus ada audit BPK. Jika ada temuan BPK diberi waktu 60 hari untuk pengembalian kerugian negara.  Tapi bila tidak ada niat baik untuk mengembalikan kerugian negara itu maka, jaksa bisa turun tangan memproses hukum. (azf) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar