KEJARI KUANSING RIAU KALAH DI PRAPERADILAN

DR Emrus Sihombing: Kajari Kuansing Sebaiknya Mundur

Di Baca : 4198 Kali
Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing

Pekanbaru, Detak Indonesia - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan Riau telah memutuskan memenangkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing, Hendra AP dalam sidang gugatan praperadilan di PN Telukkuantan Kuansing dalam sidang putusan Senin (5/4/2021).

Dilansir Pekanbarutribunnews.com, Hendra AP mempradilankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD pada tahun anggaran 2019.

Hakim pun memgabulkan seluruh permohonam Hendra AP. Sidang  dipimpim majelis hakim Timothee Kencono Malye SH. Pihak pemohon Hendra AP diwakilkan pengacaranya Bangun Sinaga SH dan Risky Piliang SH. Kejari Kuansing diwakili Kasi Pidsus Roni Saputra SH. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar