KEJARI KUANSING RIAU KALAH DI PRAPERADILAN

DR Emrus Sihombing: Kajari Kuansing Sebaiknya Mundur

Di Baca : 4190 Kali
Komunikolog Indonesia DR Emrus Sihombing

6. Memerintahkan termohon Kejari Kuansing Riau untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera putusan ini diucapkan.

7. Mengembalikan kembali harkat dan martabat Pemohon Hendra AP dalam kedudukannya semula.

8. Menghukum Termohon Kejari Kuansing Riau untuk membayar seluruh biaya yang ditimbulkan dalam perkara ini sebesar nihil.

Seperti diberitakan, Kepala BPKAD Hendra AP ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di BPKAD Kuansing pada APBD 2019 pada 10 Maret 2021 lalu.

Penilaian kejaksaan Kejari Kuansing saat itu, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp600 juta dan bisa bertambah lagi.

Pada 15 Februari 2021 lalu, pegawai BPKAD Kuansing ada melakukan pengembalian uang sebesar Rp493 juta. Uang tersebut dikumpulkan dari 94 pegawai BPKAD Kuansing. Dari 94 pegawai tersebut, Hendra AP sendiri ikut serta didalamnya mengembalikan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar