para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP

Polisi Tangkap Mafia Tanah Melibatkan Preman dan Oknum Pengacara

Di Baca : 2482 Kali
Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman dan oknum pengacara yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta pusat. (foto ist)

Diketahui anggota Polres Metro Jakarta pusat menangkap sejumlah preman termasuk penyokong dana dalam menguasai sebidang tanah yang berada di Jalan Bungur Besar Raya No. 50  Kelurahan Bungur Kecamatan Kemayoran Jakarta  Pusat. 

"Kami menangkap oknum pengacara dan delapan orang preman soal kasus dugaan tindak pidana perbuatan memaksa disertai kekerasan dan ancaman, atau aksi premanisme," kata Kapolres. 

Perkara ini bermula dari seseorang masih dalam pengejaran - dalang dan yang mengaku memiliki lahan di lokasi tersebut.

Kemudian, pelaku memberikan surat kuasa kepada pengacaranya yang berinisial AD untuk menguasai atau menduduki lahan tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar