Polisi Tangkap Mafia Tanah Melibatkan Preman dan Oknum Pengacara
Kemudian oknum pengacara AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.
Selain itu, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian, aksi itu dilaporkan kepada polisi.
Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga menguasai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.
Usai pengembangan tersangka yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E.
Tulis Komentar