para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP

Polisi Tangkap Mafia Tanah Melibatkan Preman dan Oknum Pengacara

Di Baca : 2478 Kali
Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman dan oknum pengacara yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta pusat. (foto ist)

Kemudian oknum pengacara AD mengumpulkan sekitar 20 orang preman bayaran. Lalu mereka datang ke lokasi dan melakukan intimidasi, memaksa penghuni tanda tangan kertas surat pengosongan, dan langsung melakukan pemagaran di lokasi.

Selain itu, para preman tersebut juga menutup akses jalan menggunakan seng sehingga masyarakat merasa terintimidasi dan tidak nyaman. Kemudian, aksi itu dilaporkan kepada polisi.

Polres Metro Jakarta Pusat, selanjutnya melakukan penindakan dan  berhasil mengamankan delapan orang preman berinisial HK, EG, RK, MH, YB, WH, AS, dan LR yang diduga menguasai lahan itu. Serta AD yang merupakan oknum Pengacara.

Usai pengembangan tersangka  yang diamankan sesudahnya adalah MY, D dan E. 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar