JUGA MENGGUNAKAN KUNCI LETTER T

Satreskrim Polres Ciko Tangkap Komplotan Spesialis Curanmor di Halaman Masjid

Di Baca : 371 Kali
Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan saat press release di halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/08/2023). (Foto Humas Polres Ciko)

Cirebon, Detak Indonesia -- Jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota (Ciko) menangkap empat anggota komplotan spesialis pencurian sepeda motor di halaman area parkir masjid.

Keempat tersangka tersebut berinisial I, A, ZK, M. Mereka merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, mengatakan, keempat tersangka tersebut merupakan pelaku pencurian dan penadah.

"I dan A merupakan pelaku pencurian. Sedangkan ZK dan M berperan sebagai penadah," kata Rano didampingi Waka Polres Kompol Ahmat Troy Aprio dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan saat press release di halaman Mapolres Cirebon Kota, Kamis, (10/8/2023).

Dalam menjalankan aksinya, kata Rano, I dan A berboncengan dan mencuri satu unit sepeda motor yang sedang parkir di halaman Masjid Darul Ikhsan Desa Jadimulya Kecamatan Gunung Jati wilayah hukum Polres Cirebon Kota.

"Pelaku ini mencuri sepeda motor yang terparkir di halaman masjid, dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T," kata Rano.

Usai menerima laporan dari korban, kata Rano, tim khusus Satreskrim Polres Cirebon Kota yang dipimpin oleh Kanit Buser Iptu Sindy Alafghani melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Jalan Sunan Gunung Jati Desa Karangreja Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon pada 4 Agustus 2023.

Bersama pelaku, petugas mengamankan barang bukti antara lain :
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam Nopol E 3724 PBU (sarana yang digunakan oleh pelaku).
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah marun tanpa TNKB (hasil tindak pidana sesuai LP)
- 1 (satu) gagang kunci letter T
- 4 (empat) buah mata kunci letter T
- 1 (satu) buah mata magnet
- 17 (tujuh belas) lembar STNK Palsu
- 1 (satu) set stiker Honda Beat.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 
363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan (curanmor) dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun dan pasal 480 KUHP untuk penadah diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (*/sug)

 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar