Polisi Tangkap Mafia Tanah Melibatkan Preman dan Oknum Pengacara
Dengan modus memaksa penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, melakukan intimidasi warga hingga memagar area tanah di lokasi serta menutup akses jalan warga dengan memasang papan atau banner, selanjutnya para pelaku ini juga memaksa menghentikan pekerja yang melakukan pekerjaan di lokasi tersebut.
Peran ketiga tersangka yang berhasil diamankan sebagai berikut, MY sebagai pengurus IKKI memberikan surat kuasa kepada ADS perihal menyelesaikan permasalahan lahan tersebut, yang berhasil ditangkap pada 22 Maret 2021 beserta ke delapan orang lainnya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa sedangkan E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni.
Setelah itu tersangka mendatangi para penghuni untuk memaksa/ mengintimidasi korban berserta penghuni kamar lainnya untuk menandatangani surat pengosongan kamar di lahan tersebut namun korban dan istrinya menolak lalu tersangka menuduh korban sebagai provokator. Selanjutnya tersangka berteriak-teriak hingga membuat gaduh di TKP dan tidak mau pergi dari TKP.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP. (*/di)
Tulis Komentar