para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP

Polisi Tangkap Mafia Tanah Melibatkan Preman dan Oknum Pengacara

Di Baca : 2481 Kali
Polres Metro Jakarta Pusat kembali menggulung mafia tanah yang melibatkan sejumlah preman dan oknum pengacara yang kerap meresahkan masyarakat khususnya di wilayah Jakarta pusat. (foto ist)

Dengan modus memaksa  penghuni untuk tanda tangan surat pengosongan, melakukan intimidasi warga hingga memagar area tanah di lokasi serta menutup akses jalan warga dengan memasang  papan atau banner, selanjutnya para pelaku ini juga memaksa menghentikan pekerja yang  melakukan pekerjaan di lokasi tersebut.

Peran ketiga tersangka yang berhasil  diamankan sebagai berikut, MY sebagai  pengurus IKKI memberikan surat  kuasa kepada ADS perihal menyelesaikan permasalahan lahan  tersebut, yang berhasil ditangkap  pada   22 Maret 2021 beserta ke delapan orang lainnya yang menempatkan sejumlah preman di lokasi tanah yang menjadi bagian sengketa sedangkan E mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi  tanah sengketa yang menghalangi  akses jalan utama para penghuni.

Setelah itu tersangka mendatangi para  penghuni untuk memaksa/  mengintimidasi korban berserta  penghuni kamar lainnya untuk  menandatangani surat  pengosongan  kamar di lahan tersebut namun korban  dan istrinya menolak lalu  tersangka  menuduh korban sebagai provokator.  Selanjutnya  tersangka  berteriak-teriak  hingga membuat gaduh di TKP dan  tidak mau pergi dari TKP.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 335 KUHP. (*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar