PROYEK YANG SEDANG PELELANGAN DAN SEDANG DIKERJAKAN 

Kejagung RI Ingatkan Kejati Seluruh Indonesia

Di Baca : 2557 Kali
Foto ist

Jakarta, Detak Indonesia--Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui surat nomor B-1237/F/Fd. 1/06/2009 tentang Penanganan laporan dugaan tindakan pidana korupsi pada proyek Pemerintahan masih pada tahap pelelangan dan pekerjaan, pernah mengingat Kepala Kejaksaan Tinggi di Seluruh Indonesia.

Sehubungan dengan banyaknya laporan masyarakat yang diterima oleh Kejaksaan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek-proyek atau pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah, BUMN/BUMD yang pelaksanaannya masih pada tahap lelang, pekerjaan maka untuk efektifitas tindaklanjut penanganan laporan tersebut perlu disampaikan petunjuk sebagai berikut:

1. Laporan dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek yang masih pada tahap pelelangan tidak dapat dibenarkan dilakukan penyelidikan kecuali apabila terdapat bukti yang cukup ada indikasi penyuapan, mengingat selama ini penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi atas proyek yang masih tahap pelelangan selalu berakhir dengan tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan. 

2. Bahwa apabila terjadi kesalahan administrasi atau penyimpangan prosedur terhadap proyek-proyek instansi Pemerintah BUMN/BUMD yang masih pada tahap pelelangan, maka hal ini masih domain panitia lelang untuk dapat menyelesaikan dengan mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa instansi Pemerintah yang berlaku belum masuk ranah tindak pidana korupsi.

3. Penyelidikan atau penyidikan terhadap proyek yang belum selesai dikerjakan atau yang belum diserahkan oleh pemborong kepada Pejabat Pembuat Komitmen  (PPak) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau masih dalam tahap pemeliharaan, tetapi hanya berdasarkan dugaan terkait adanya suap atau terindikasi adanya delik percobaan dan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, perlu kehati-hatian di dalam melakukan permintaan keterangan karena akan kontra produktif dan atau gagal dilaksanakan, sehingga tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mengamankan pembangunan akan menjadi bias.

Demikian untuk diindahkan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.Surat ini ditandatangani Jaksa Agung Muda 2009 Marwan Effendy ditembuskan ke Jaksa Agung RI, para Jaksa Agung Muda.(*/di) 






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar