BUKAN ANAK PERUSAHAAN PT RAPP

PT AHR Buka Lahan Tanpa Izin

Di Baca : 2774 Kali

[{"body":"

Talukkuantan, Detak Indonesia<\/strong>--Sesuai dengan aturan yang ada dan sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang\/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR\/BPN) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Izin Lokasi, ini wajib dikantongi setiap pelaku pekerjaan atau pengolahan lahan di atas 25 hektare. Dalam hal ini PT AHR (Akasindo Hutani Rakyat) yang melakukan pengolahan lahan atau Tanah Ulayat di Kenegerian Simandolak Kuansing, Riau telah melanggar aturan yang berlaku. Pansus DPRD Kuansing Harus Tinjau Langsung Tanah Ulayat Simandolak<\/p>\r\n\r\n

PT AHR yang selama ini mengolah lahan tersebut sampai hari ini tidak mengantongi izin apapun, dan dengan berani melakukan suatu pekerjaan tanpa ada izin sehingga jelas melawan hukum dan aturan yang ada.<\/p>\r\n\r\n

Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Kepala Bidang (Kabid) Pertanahan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Diperkim) Kuansing Suhasman, yang dikonfirmasi Rabu (18\/10\/2017) yang lalu terkait perizinan PT AHR tersebut. Di mana Suhasman menjelaskan, sejauh ini pihak perusahaan tidak pernah mengantongi izin Lingkungan dari instansi tempatnya bekerja tersebut.<\/p>\r\n\r\n

"Suatu keharusan bagi setiap perusahaan yang melakukan pekerjaan atau pengolahan lahan untuk mengantongi izin lingkungan terlebih dahulu sebelum melaksanakan kegiatannya. Sebab, suatu lahan itu tekstur tanahnya tidak akan sama kadar kandungannya. Dan izin ini akan ada setelah dilakukan uji labor atau penelitian dari Bidang Pertanahan, dari situ barulah keluar hasilnya, golongan tanahnya apa dan bisa ditanam apa dan sebagainya itu nantinya," ungkap Suhasman.<\/p>\r\n\r\n

"Dan dalam hal untuk bisa mendapatkan izin lingkungan ini, dengan sudah dilakukan pengkajian dari Bidang Pertanahan terlebih dulu, nanti akan diproses untuk status alihfungsi lahan tersebut, sebab status lahan yang dikerjakan PT AHR itu masih dalam status Lahan Persawahan, bukan Lahan Perkebunan, dan ini wajib bagi pelaksana sebelum melakukan aktivitasnya di suatu lahan tersebut," tegas Kabid Pertanahan. Seraya menambahkan: "Kegiatan mereka itu ilegal," cetusnya.<\/p>\r\n\r\n

Sebelumnya, Kapala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing Jafrinaldi MIP beberapa waktu lalu juga membenarkan seyogianya PT AHR yang merupakan anak perusahaan dari PT RAPP itu tidak mengantongi izin apapun sebelum beroperasi di lahan tanah ulayat di Kenegerian Simandolak tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Di mana dikatakan dengan tegas Jafrinaldi: "Mereka tidak mengantongi izin, dan Dinas Lingkungan Hidup tidak pernah memproses perizinan apapun," tegasnya.<\/p>\r\n\r\n

Dari pernyataan kedua instansi tersebut, sudah dipastikan bahwa PT AHR ini tidak pernah mengantongi perizinan apapun dalam melaksanakan kegiatannya tersebut.<\/p>\r\n\r\n

Sementara di sisi lain, salah seorang warga masyarakat di Kenegerian Simandolak, sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu mengatakan, bahwa pada awalnya memang ada perjanjian atau MoU antara pihak perusahaan atau PT AHR dengan para Penghulu dan para Kades dalam hal pembukaan lahan saja. "Untuk perjanjian pengolahan lahan ditanami seperti sekarang ini tidak pernah ada perjanjian antara kami dengan mereka," terang sumber yang tak disebutkan namanya itu.<\/p>\r\n\r\n

"Saat ini kami merasa dirugikan oleh pihak perusahaan tersebut, karena apa yang mereka lakukan saat ini tidak sesuai dengan perjanjian semula," tambahnya.<\/p>\r\n\r\n

Menanggapi hal itu, Azizul Bahra SE yang juga merupakan Pengurus sekaligus sebagai Jubir Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing, menegaskan dengan kurang tanggapnya Pemerintah Daerah melalui instansi terkait dalam merespons dan menanggapi hal tersebut, Azizul Bahra berharap kepada Tim Pansus Lahan DPRD Kuansing untuk segera turun langsung ke lokasi menyelesaikan hal ini.<\/p>\r\n\r\n

"Jika dilalaikan, ini akan mengacu kepada rawannya konflik yang akan terjadi nantinya, untuk itu kita berharap kepada Tim Pansus Lahan DPRD Kuansing untuk segera ada tanggapan untuk menyelesaikan hal ini, sebelum timbulnya konflik," ungkap Pemuda Simpang Mangga, juga merupakan putra asli Simandolak.<\/p>\r\n\r\n

Dari sejumlah informasi yang dikumpulkan di lapangan, ternyata selama ini pihak PT AHR tidak pernah melakukan sosialisasi dengan masyarakat tentang pengolahan Tanah Ulayat di Kenegerian Simandolak.<\/p>\r\n\r\n

"Ini sangat disayangkan karena masyarakat baru tahu setelah ada berita bahwa pihak perusahaan telah melakukan MoU atau membuat perjanjian pengolahan lahan dengan para Kepala Desa dan Penghulu tanpa ada sosialisasi, riwayat tanah ulayat kenegerian Simandolak ini sangat rawan konflik selalu terjadi perang antar Kenegerian setiap tahun," jelasnya.<\/p>\r\n\r\n

"Kita berharap pihak perusahaan jangan memancing lagi keributan ini, pihak perusahaan harus tertib melakukan prosedur pengolahan lahan ini. Jangan hanya mementingkan keuntungan saja tapi harus pikirkan aspek sosial di masyarakat Kenegerian Simandolak. Kalau sempat terjadi keributan karena persoalan ini dan ada salah satu masyarakat tersandung hukum, maka PT AHR harus bertanggung jawab penuh," tegas Azizul Bahra SE.<\/p>\r\n\r\n

Sementara Head of Corporate Communications PT RAPP Djarot Handoko yang dikonfirmasi Detak Indonesia.co.id<\/em> Sabtu (11\/11\/2017) menjelaskan secara singkat bahwa PT AHR katanya bukan anak perusahaan PT RAPP.(azf)<\/strong><\/p>\r\n","photo":"\/images\/news\/crsqgwjfsx\/11-kuansing-400.jpg","caption":"Jubir Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kuansing, Azizul Bahra SE. (Foto Ist)"}]






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar