MERUSAK DAN MENYEROBOT LAGI TAPI TERDAKWA TAK DITAHAN

Krisna, Terdakwa Penyerobot Tanah Kembali Disidang di Pengadilan

Di Baca : 1914 Kali
Sidang pidana penyerobotan lahan di Jalan Rawa Indah Sidomulyo Marpoyandamai Pekanbaru dengan terdakwa Antonius Rama Krisna kembali digelar di PN Pekanbaru Kamis (10/6/2021) mendengarkan keterangan saksi tukang Juli.

Rosa mengeluh jaksa tak juga memprosesnya akhirnya Rosa membuat laporan ke Kejati Riau dan tembusan Jaksa Agung di Jakarta atas pelayanan tak memuaskan JPU Erik. Kata Rosa lagi tersangka Krisna itu dulu pernah kalah di PN Pekanbaru kasusnya NO. 

"Krisna laporkan Saya ke polisi ternyata tak terbukti dia tuding Saya serobot tanahnya padahal dia Krisna itu yang serobot tanah saya 5 x 83 meter bangun jalan paving blok untuk komplek perumahan yang dibangunnya, maka pengadilan putuskan NO dulunya pengacara saya Rian Pasaribu SH," kata Ny Rosa.

"Saya heran kok ancaman tersangka 5 tahun dia tak ditahan jaksa ya, cuma tahanan kota saja alasan Jaksa karena sekarang Covid-19. Padahal banyak juga yang ditahan. Sekarang terdakwa merusak lainnya dan menyerobot lagi, tapi tetap ditahan," tanya Ny Rosa heran.(*/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar