Krisna, Terdakwa Penyerobot Tanah Kembali Disidang di Pengadilan
Perkara pidana Nomor 415/Pid.B/2021/PN Pbr dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erik Rusnandar SH dari Kejari Pekanbaru itu bagi korban penyerobotan Ny Rosa sudah dilaporkan sejak dua tahun lalu, tapi kata Rosa mangkrak di tangan jaksa ini.
"Saya berkali-kali tanya ke Jaksa Pak Erik dari Kejari Pekanbaru itu dari dulu, tapi tak ada kejelasan kapan penyerobot tanah saya itu si Krisna ditahan kan tersangka kena pasal 170 penyerobotan dan perusakan ancaman 5 tahun kenapa tak ditahan jaksa, tapi cuma tahanan kota saja," kata Rosa heran di PN Pekanbaru, Kamis lalu (6/5/2021).
Karena dipingpong kesana kemari selama dua tahun kasusnya mangkrak, pihak Rosa mengecek lagi berkali-kali ke penyidik Polresta Pekanbaru tentang kasusnya ini. Apakah sudah lengkap berkasnya atau P21. Jawaban dari penyidik Polresta menurut Rosa sudah P21 dan sudah lama dilimpahkan ke jaksa Kejari Pekanbaru Erik.
Tulis Komentar