MERUSAK DAN MENYEROBOT LAGI TAPI TERDAKWA TAK DITAHAN

Krisna, Terdakwa Penyerobot Tanah Kembali Disidang di Pengadilan

Di Baca : 1912 Kali
Sidang pidana penyerobotan lahan di Jalan Rawa Indah Sidomulyo Marpoyandamai Pekanbaru dengan terdakwa Antonius Rama Krisna kembali digelar di PN Pekanbaru Kamis (10/6/2021) mendengarkan keterangan saksi tukang Juli.

Menurut saksi Juli kepada majelis hakim yang dipimpin Basman SH dan anggota Iwan SH, perintah pasang pagar dan atap seng disuruh Ny Rosa sekitar tahun 2016. Ada pondok di rusak juga tapi pondok bukan Juli yang pasang.

Selain menyerobot buat jalan perumahan itu, terdakwa kembali melakukan penyerobotan lainnya yaitu membangun lubang pondasi perumahan yang perumahannya nanti akan dijual kepada konsumen lainnya. Atas keras kepala terdakwa ini karena hanya tahanan kota maka Ny Rosa melaporkan terdakwa Krisna lagi ke Polresta Pekanbaru agar ditahan di sel tapi sampai sekarang terdakwa bebas berkeliaran dan menyerobot lagi dan tak ditahan di sel. Ketua RT setempat Ratidjo sudah dilaporkan Ny Rosa juga ke polisi karena ikut meneken surat tanah yang menyerobot ke tanah Ny Rosa. Lurah Sidomulyo juga turut dilaporkan ke polisi.

Ny Rosa kesal sudah sekitar 2 tahun kasusnya mangkrak di tangan jaksa Kejari Pekanbaru Erik Sunandar. Dan oleh Ny Rosa kasus mangkrak ini dilaporkan ke Kajati Riau tembusan Kajagung RI. 

Seperti diberitakan sebelumnya perang mulut antara Antonius Rama Krisna alias Krisna bin almarhum Govinda dengan keluarga pemilik tanah di Jalan Rawa Indah Kelurahan Sidomulyo Kecamatan Marpoyandamai Pekanbaru bernama Amri berlangsung seru usai sidang Online di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis pagi lalu (6/5/2021). Untung saja tak terjadi kontak fisik.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar