Dugaan Indikasi Monopoli Dana Publikasi

Enam Organisasi Pers di Riau Tolak Pergubri Nomor 19/2021

Di Baca : 3444 Kali

Pekanbaru, Detak Indonesia -- Sejumlah besar organsiasi Pers di Pekanbaru Provinsi Riau kembali menyatukan kekuatan dalam rangka menolak Peraturan Gubernur Riau Nomor 19/2021 karena dinilai sarat dengan kejanggalan dan tidak sesuai dengan UU Pers Nomor 40/1999, Kamis (17/6/2021).

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers Republik Indonesia (DPD SPRI - Provinsi Riau), Feri Sibarani STP dalam sebuah pertemuan enam organisasi Pers di tingkat DPD Riau, di luar konstituen Dewan Pers, yakni Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI), Perkumpulan Wartawan Republik Indonesia (PWRI), PJI Demokrasi, Aliansi Pewarta Pertanian Indonesia (APPI) dan Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Solidaritas Pers Indonesia (SPI).

Feri mengatakan bahwa pihaknya yang terdiri dari berbagai organisasi Pers di Riau, khususnya yang bukan konstituen Dewan Pers, saatnya merapatkan barisan untuk memperjuangkan Kemerdekaan Pers sebagaimana yang menjadi latar belakang pembentukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ini berawal dari adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 19/2021 yang kami nilai sangat bertentangan dengan nilai-nilai Kemerdekaan Pers, khususnya soal Perusahaan Pers dan Wartawan, yang oleh Pergub itu ada pasal dan ayat yang memberikan stikmanisasi negatif pada perusahaan Pers dan Wartawan, serta bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni UU Pers," sebut Feri.

Bahkan secara cermat, Feri Sibarani juga mencium adanya konspirasi pihak tertentu di balik Pergub tersebut, karena menurutnya pencantuman ketentuan kriteria Perusahaan Pers dan Wartawan dalam Pergub tersebut dinilai tanpa dasar hukum sebagai rujukan dalam pembentukan Peraturan Perundang-undangan.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar