Polda Riau Bekuk Komplotan Pecah Kaca
Barang bukti yang disita dari para pelaku yakni 1 unit hp merk evercross warna hitam, 1 tas laptop milik korban, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna biru dan 1 buah helm merk GM warna merah.
"Berdasarkan laporan, tas korban berisikan 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu sudah tidak ada lagi," jelas Narto.
Para pelaku kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau untuk pengembangan lanjut. Mereka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, Chairul Hamdi (48), seorang PBS warga BTN Bumi Lago Permai Pangkalankerinci Kota Kabupaten Pelalawan Riau menjadi korban komplotan pencuri bermodus pecah kaca.
Pelaku membawa kabur sebuah tas yang berisikan, 1 buah Laptop, 1 buah hardisk external, berkas kantor, surat pelunasan bank dan uang tunai sebanyak Rp800 ribu. Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp26 juta.
Saat kejadian, korban diketahui selesai menyetor uang di Bank Mandiri dengan mengendarai satu unit mobil dinas Nissan X-Trail No Pol BM 1098 C warna abu-abu metalik dan kemudian korban menuju rumah makan Minang Raya untuk makan lalu memarkirkan mobil dengan terkunci semua pintu.
Lebih kurang 20 menit selesai makan siang, korban mendengar suara seperti benturan akan tetapi belum mengetahui benturan apa, kemudian pelapor menuju mobil dan melihat kaca depan sebelah kiri sudah pecah.
Korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Pelalawan untuk proses lebih lanjut.(*/di)
Tulis Komentar