Ricuh, Debt Collector di Pekanbaru Tarik Paksa Mobil Debitur

“OJK tidak mentolerir debt collector yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar baru-baru ini.
Sekar menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam POJK 35/2018 tentang perusahaan pembiayaan.
Dalam beleid tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Selain memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan pembiayaan, Sekar juga mengingatkan konsumen agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.
“Di sisi lain, secara berimbang konsumen juga harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan,” kata Sekar. (azf)
Tulis Komentar