POLISI DATANG MENGAMANKAN DAN MEMEDIASI KEDUA BELAH PIHAK

Ricuh, Debt Collector di Pekanbaru Tarik Paksa Mobil Debitur

Di Baca : 7612 Kali
Polisi di Pekanbaru mengamankan dan memediasi kedua belah pihak yang ricuh antara debt collector ACC leasing Pekanbaru dengan debitur yang menunggak di depan Kantor ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin sore (21/6/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id

“OJK tidak mentolerir debt collector  yang melanggar hukum dan akan memberi sanksi keras perusahaan pembiayaan yang melanggar,” kata Sekar baru-baru ini.

Sekar menjelaskan, sanksi tersebut mengacu pada ketentuan dalam POJK 35/2018 tentang perusahaan pembiayaan.

Dalam beleid tersebut tertulis, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan OJK akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

Selain memastikan pemberian sanksi kepada perusahaan pembiayaan, Sekar juga mengingatkan konsumen agar memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya.

“Di sisi lain, secara berimbang konsumen juga harus memiliki itikad baik menyelesaikan kewajiban kepada lembaga jasa keuangan,” kata Sekar. (azf)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar