Ricuh, Debt Collector di Pekanbaru Tarik Paksa Mobil Debitur

Bambang pun mengatakan, otoritas bisa saja mencopot direksi yang tetap menggunakan jasa debt collector tak bersertifikat.
Aturan tersebut pun sebenarnya sudah tertuang dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Di aturan ini, kata Bambang terdapat tata cara penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan seperti motor atau mobil yang sesuai dengan Undang-undang (UU) Fidusia.
"Dari sisi itu, OJK berkepentingan ditertibkan kembali excess-excess industri keuangan ini, karena yang saya ketahui keputusan Mahkamah Konstitusi (terkait perjanjian fidusia) terjadi karena ada dispute antara nasabah, suami istri dengan tenaga kolektor, perusahaan jasa penagihan. Yang kebetulan, tenaga penagihannya outsourcing," jelas Bambang.
Sanksi Perusahaan Leasing yang Tarik Paksa Kendaraan Debitur
Perusahaan pembiayaan atau leasing cenderung mempekerjakan penagih utang atau debt collector untuk menagih pinjaman-pinjaman bermasalah debitur. Namun, kehadiran debt collector banyak menimbulkan kekhawatiran para debitur.
Terkait hal tersebut, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot memastikan, pihaknya tidak mentolerir pelanggaran hukum yang dilakukan oleh debt collector ketika akan menagih pinjaman ke debitur.
Tulis Komentar