Ricuh, Debt Collector di Pekanbaru Tarik Paksa Mobil Debitur
Di Baca : 9994 Kali
Polisi di Pekanbaru mengamankan dan memediasi kedua belah pihak yang ricuh antara debt collector ACC leasing Pekanbaru dengan debitur yang menunggak di depan Kantor ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin sore (21/6/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id
Namun, perusahaan leasing tetap bisa menarik jaminan dari debitur penunggak cicilan dengan syarat pihak debitur mengakui adanya wanprestasi.
"Sepanjang pemberi hak fidusia (debitur) telah mengakui adanya “cidera janji” (wanprestasi) dan secara sukarela menyerahkan benda yang menjadi obyek dalam perjanjian fidusia, maka menjadi kewenangan sepenuhnya bagi penerima fidusia (kreditur) untuk dapat melakukan eksekusi sendiri (parate eksekusi)," lanjut MK.
Teman-teman debitur sesama pengemudi car online ikut menengahi
Adapun mengenai wanpretasi tersebut, MK menyatakan pihak debitur maupun kreditur harus bersepakat terlebih dahulu untuk menentukan kondisi seperti apa yang membuat wanpretasi terjadi.
Tulis Komentar