POLISI DATANG MENGAMANKAN DAN MEMEDIASI KEDUA BELAH PIHAK

Ricuh, Debt Collector di Pekanbaru Tarik Paksa Mobil Debitur

Di Baca : 7613 Kali
Polisi di Pekanbaru mengamankan dan memediasi kedua belah pihak yang ricuh antara debt collector ACC leasing Pekanbaru dengan debitur yang menunggak di depan Kantor ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru, Senin sore (21/6/2021). (Aznil Fajri/Detak Indonesia.co.id

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020.

Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.

Dua polisi menengahi kericuhan antara debitur dan debt colector di dalam halaman Kantor ACC Jalan Ahmad Yani Pekanbaru

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," tulis putusan tersebut.






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar