Sok Tau, Hutan Baduy Utuh Dikatakan Rusak
“Siapa pun tak boleh mengusiknya termasuk warga Baduy sendiri. Hukum adat berlaku, dan tidak sembarang orang luar bisa masuk seenaknya di wilayah ulayat Baduy,” ungkap Uday.
Tanah adat suku Baduy berada dalam wilayah Pemerintahan Desa Kenekes, Kecamatan Leuwidamar. Dilihat dari batas-batasnya, Baduy dikitari oleh lima wilayah kecamatan lainnya yaitu Bojongmanik, Cirinten, Cijaku, Muncang, dan Kecamatan Sobang.
Sekadar pengetahuan, Uday Suhada yang sejak 1994 mencermati alam dan budaya Baduy, menjelaskan, secara keseluruhan luas wilayah ulayat suku Baduy sekitar 5.101,85 ha. Dari kawasan seluas itu, 3.000 ha di antaranya oleh warga Baduy dijadikan hutan tutupan atau leuweung kolot. Selebihnya, 2.000 ha dijadikan perkampungan, huma, dan hutan produksi masyarakat adat Baduy.
Secara keseluruhan wilayah ulayat Baduy terdiri atas 68 kampung, tiga di antaranya merupakan Baduy Dalam, sedangkan 65 lainnya kampung Baduy Luar. Total jumlah penduduk Baduy sebanyak 14.600 jiwa. Secara administrasi pemerintah masuk dalam Desa Kenekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak. Saat ini Desa Kenekes dipimpin oleh Jaro Saija.(*/di/azf)
Tulis Komentar