Penerapan PPKM Level 4

Kapolda Riau : Penyekatan untuk Membatasi Mobilitas Masyarakat karena Virus Menular dari Orang ke Orang

Di Baca : 512 Kali
Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi di Vaksin Center Polda Riau (eks Kantor Polda Riau Jalan Sudirman) Pekanbaru beri keterangan pers kepada wartawan Jumat (13/8/2021). (Foto Humas Polda Riau)

Pekanbaru, Detak Indonesia--Usai melakukan peninjauan vaksinasi bagi masyarakat disabilitas yang digelar di Vaksin Center Polda Riau Jumat (13/8/2021), Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi berkesempatan menyampaikan kepada awak media terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang saat ini berlangsung hingga tanggal 23 Agustus 2021 di beberapa wilayah di Riau. 

Irjen Agung mengatakan Kepolisian menggelar Operasi Aman Nusa II yang ditujukan khusus terkait penanganan masalah covid-19 dilevel 4.

“Awalnya PPKM level 4 hanya diberlakukan di Pekanbaru saja dan sekarang diberlakukan juga di Dumai, Rohul dan Siak, tentunya kita minta kerja samanya seluruh elemen masyarakat,” ujar Agung.

Agung mengatakan pihaknya menyadari dengan adanya PPKM banyak masyarakat yang terganggu karena adanya penyekatan. 

“Perlu saya garis bawahi bahwa penyekatan bertujuan untuk membatasi mobiltas masyarakat, karena virus covid ini menular dari orang ke orang, dengan mengurangi mobilitas, akan mengurangi pertemuan antara orang dengan orang,” terangnya.

“Harapannya tentu dengan mengurangi mobilitas ini dapat mencegah penularan covid antar orang ke orang,” sambungnya.

Irjen Agung menyebutkan penurunan angka terkonfirmasi positif di Riau dalam 2 hari ini yang cukup signifikan dari angka 1500-2000 turun menjadi 700. Pihaknya berterimakasih atas kesedian masyarakat mengikuti upaya bersama untuk mencegah penularan dengan mengurangi mobilitas dan berharap ke depannya dapat bekerja sama dengan membatasi kegiatan yang sudah diatur oleh pemerintah dalam negeri dalam permasalahan PPKM level 4.

“Yang diperbolehkan dalam melaksanakan kegiatan, kami persilahkan dengan sesuai aturan menteri dalam negeri dan peraturan walikota,” tutupnya. (*/rls/di)






[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar